KATA PENGANTARPuji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan hidayahNYA, SMP Yayasan Bina Bangsa Karimun telah dapat menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan merupakan salah satu upaya mengimplementasikan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan menjadi kegiatan pembelajaran yang operasional, siap dilaksanakan oleh sekolah, sesuai dengan karakteristik daerah, dan berorientasi pada kebutuhan peserta didik.
Kurikulum SMP Yayasan Bina Bangsa Karimun disusun dengan mengacu pada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan BSNP dan model – model pembelajaran atau program yang dihasilkan oleh Pusat kurikulum. Namun demikian, kami menyadari bahwa kurikulum ini masih belum sempurna. Penyempurnaan secara kelanjutan akan terus dilakukan seiring dengan terbitnya standar – standar lainnya.
KTSP ini mulai dilaksanakan pada tahun 2008/2009 pada kelas VII. Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang telah berkerja sama sehingga Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMP Yayasan Bina Bangsa ini dapat disusun. Kritik dan saran senantiasa kami harapkan demi kesempurnaan penyusunan KTSP selanjutnya demi untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Karimun.
Meral Karimun, 30 Juli 2009
Kepala Sekolah
Drs. YULIUS
BAB 1
PENDAHULUAN
A. RASIONAL
Salah satu komponen yang sangat menentukan maju mundurnya Pendidikan adalah kurikulum, oleh sebab itu dalam usaha memajukan mutu Pendidikan Nasional baik itu ditingkat Dasar maupun Menengah sesuai dengan peraturan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada standar isi ( SI ) dan Standar Kompetensi Lulusan ( SKL ) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Pendidikan ( BSNP ).
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang mengacu pada standar nasional pendidikan dimaksud untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas : standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan. Dua dari delapan standar nasional tersebut, yaitu Standar Isi ( SI ) dan Standar Kompetansi Kelulusan ( SKL ) merupakan acuan utama bagi suatu pendidkan dalam membangun kurikulum.
Untuk mengetahui amanat undang – undang diatas dan guna mencapai tujuan pendidikan nasional pada umumnya, serta tujuan pendidikan sekolah pada khususnya, SMP Yayasan Bina Bangsa Karimun sebagai lembaga pendidikan tingkat menengah memandang perlu mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ).
Melalui KTSP ini sekolah dapat melaksanakan program pendidikanya sesuai dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu, dalam pengembangannya melibatkan seluruh warga sekolah dengan berkoordinasi kepada pemangku kepentingsn di lingkungan sekitar sekolah.
Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan di SMP Yayasan Bina Bangsa K arimun apabila kegiatan belajar mampu membentuk pola tingkah laku peserta didik sesuai dengan tujuan pendidikan, serta dapat dievaluasi melalui pengukuran dengan mengguankan tes dan non tes. Proses pembelajaran akan efektif apabila dilakukan melalui persiapan yang cukup terencana.
B. LANDASAN PENYUSUNAN KURIKULUM
1. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 38 Ayat 2 dan Pasal 51 Ayat 1.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 17 Ayat 2, dan Pasal 49 Ayat 1.
3. Peraturan Mendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk satuan Pendidikan Menengah Pertama/ MTs.
4. Peraturan Mendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
5. Peraturan Mendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Permen Diknas Nomor 22 dan 23.
C. TUJUAN PENYUSUNAN KURIKULUM
Tujuan penyusunan KTSP adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan bias melanjutkan pendidikan kejenjang selanjutnya.
BAB II
VISI, MISI DAN TUJUAN SEKOLAH
A. VISI SEKOLAH
“MENGHASILKAN PESERTA DIDIK BERPRESTASI YANG MANDIRI, BERBUDAYA, SEHAT JASMANI DAN BERAKHLAK MULIA SERTA UNGGUL DIBIDANG IPTEK”
B. INDIKATOR VISI
Mengembangkan budaya belajar dinamis, berdisplin dan bertanggung jawab untuk meraih prestasi akedemik.
Menyelenggarakan program pendidikan yang berakar pada sistem nilai adat istiadat, agama dan berbudaya.
Meningkatkan prestasi ekstrakurikuler
Membentuk peserta didik yang berakhlak dan berbudi pekerti luhur serta beriman dan bertakwa dalam kehidupan sehari – hari.
Menyelengggarakan jaringan teknologi informasi dan komunikasi untuk kegiatan pembelajaran.
C. MISI SEKOLAH
1. Melaksanakan proses belajar mengajar pada program pembelajaran
2. Mengupaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar dan hasil belajar
3. Meningkatkan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan potensi siswa
4. Mempersiapkan peserta didik yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia.
5. Mempersiapkan peserta didik agar menjadi manusia berkpribadian, cerdas, berkualitas dan berprestasi dalam bidang akedemis dan bidang lainnya.
D. TUJUAN SEKOLAH
1. Lulus ujian nasional tahun 2010/2011 dengan nilai rata – rata 6,0 ( enam koma nol ).
2. Memiliki kelompok olimpiade SAINS MIPA (Fisika, Kimia, Biologi) yang bias mengorbitkan SMP Bina Bangsa di tingkat kabupaten.
3. Memiliki kelompok olimpiade matematika
4. Membiasakan budaya bersih dan gerakan kebersihan dan penghijauan sekolah serta bersih diri
5. Melaksanakan tata tertib sekolah dengan sadar.
6. Memiliki tim olahraga (basket, bola voli, bulu tangkis dan atletik) yang dapat mewakili kecamatan maupun tingkat kabupaten
7. Memiliki tim kesenian yang secara teratur latihan dan mampu tampil baik untuk tingkat kecamatan maupun tingkat kabupaten.
8. Memiliki siswa yang mampu berbicara dalam bahasa inggris
9. Memiliki siswa yang mampu berpidato dalam bahasa inggris
10. Memiliki perpustakaan yang representative sebagi pusat informasi dan gudang ilmu menuju elektronik library.
11. Memiliki labor / ruang labor yang bermanfaat untuk praktek MIPA.
BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A. MATA PELAJARAN
Mata pelajaran yang terdapat pada struktur kurikulum tersebut diatas dikelompokkan dalam lima kelompok :
1. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
2. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
3. Kelompok pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
4. Kelompok mata pelajaran estika
5. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
B. MUATAN LOKAL
Muatan local yang akan dilaksanakan adalah Bahasa Mandarin, Home Industri, dan Conversation.
C. PENGEMBANGAN DIRI
NO KOMPONEN BIDANG / PEMBINA
1 Kesenian Seni Musik
Seni Suara
Seni Tari
2 Olahraga Bola Basket
Sepak Bola
Bola Volly
3 Bahasa Inggris Percakapan
4 PMR Pendidikan Kesehatan Keluarga
P 3 K
Bantuan Hidup Dasar
5 Pasukan Khusus PBB
Upacara Bendera
Berdasarkan tabel diatas, adapun maksud dari pengembangan diri adalah untuk :
1. Peningkatan potensi dan kemampuan diri
2. Peningkatan kebangunan dan prestasi olahraga
3. Peningkatan kemampuan dalam berbagai bidang
4. Pendidikan teknik dasar
D. PENGATURAN BEBAN BELAJAR
Beban belajar yang diatur di SMP Yayasan Bina Bangsa Karimun dengan menggunakan Sistem Paket yaitu system penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti program pembelajaran dan bahan belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada SMP Yayasan Bina Bangsa yaitu KTSP. Beban belajar setiap mata pelajaran pada sitem paket dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran.
Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui system tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksufkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
Pemanfaatan alokasi waktu kegiatan terstruktur dan tidak terstruktur sebanyak 60 % dari jumlah tatap muka per mata pelajaran disesuaikan dengan kebutuhan masing – masing mata pelajaran. Alokasi waktu dimaksud, digunakan untuk pelaksanaan remedial dan pendalaman materi.
Sekolah menetapkan beban belajar peserta didik sebagai berikut :
a. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum.
b. Alokasi waktu penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur 30 % dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
c. Alokasi waktu untuk praktek adalah satu jam tatap muka setara dengan dua jam kegiatan praktek di sekolah atau empat jam praktek diluar sekolah.
Beban Belajar Peserta Didik
Kelas Satuan jam tatap muka ( menit) Jumlah jam pembelajaran perminggu Minggu efektif pertahun ajaran Waktu Pembelajaran pertahun Jumlah jam pertahun
VII 40 40 37 1480 jam pel
VIII 40 40 37 1480 jam pel
E. KETUNTASAN BELAJAR
SMP Yayasan Bina Bangsa menentukan criteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkatkemampuan rata – rata peserta didik, kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran.
F. KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN
1. Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran. Criteria kenaikan kelas diatur sebagai berikut :
a. Peserta didik harus menyelesaikan seluruh program pembelajaran dikelas bersangkutan
b. Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas VIII dan IX, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal,lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran
c. Peserta didik memperoleh nilai minimal baik pada penilai akhir tahun pelajaran untuk seluruh mata pelajaran kelompok pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian
d. Peserta didik kehadiran minimal 90 %
e. Peserta didik dinilai tidak melanggar tata tertib sekolah yang bersifat fatal
2. Kelulusan
Sesuai dengan PP 19 / 2005 Pasal 72 Ayat (1). Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah :
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok pelajaran estika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
c. Lulus Ujian Nasional
Kriteria peserta didik yang dinyatakan lulus secara rinci sesuai dengan ketentuan penilaian akhir dan ujian sekolah yang diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri dan prosedur oprasi standar ( POS ) tentang Ujian Nasional yang berlaku dalam tahun pelajaran 2009/2010.
G. PENDIDIKAN KECAKAPAN HIDUP
SMP Yayasan Bina Bangsa Karimun memberikan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan social, kecakapan akedemik dan kecakapan vokasional secara terpadu dan merupakan bagian integral dari semua mata pelajaran, muatan local dan pengembangan diri.
H. PENDIDIKAN BERBASIS KEUNGGULAN LOKAL DAN GLOBAL
Kurikulum SMP Yayasan Bina Bangsa Karimun memprogramkan pengembangan pendidikan berbasis keunggulan local dan global yaitu pendidikan yang memanfaatkan keunggulan local dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonmi, budaya, ahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekolagi, dan lain – lain yang bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
Program yang ditempuh ada dua alternatif :
1. Pendidikan berbasis keunggulan local dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan juga muatan local.
2. Pendidikan berbasis keunggulan local dapat diperoleh siswa SMP Yayasan Bina Bangsa Karimun dari satuan pendidikan formal lainnya maupun non formal yang bermitra dengan sekolah.
BAB IV
KELENDER PENDIDIKAN
A. HARI BELAJAR EFEKTIF
Waktu belajar menggunakan system semester yang membagi 1 tahun pelajaran menjadi semester 1 ( satu ) dan semester 2 ( dua ).
Kegiatan pembelajaran dan pengembangan diri dilaksanakan :
HARI WAKTU BELAJAR
Senin 07.15 – 13.20
Selasa 07.15 – 13.20
Rabu 07.15 – 13.20
Kamis 07.15 – 13.20
Jumat 07.15 – 11.45
Sabtu 07.15 – 11.45
Sesuai dengan keadaan dan kebutuhan sekolah, waktu pembelajaran efektif belajar ditetapkan sebanyak 34 minggu untuk setiap tahun pelajaran.
B. LIBUR SEKOLAH
Hari libur sekolah adalah hari yang ditetapkan sekolah, pemerintahan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk tidak diadakan proses pembelajaran sekolah.
Penentuan hari libur memperhatikan ketentuan berikut :
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan / atau Menteri Agama dalam hal yang terikat dengan hari keagamaan
Peraturan Pemerintah Pusat / Provinsi / Kabupaten / Kota dalam hal penentuan hari libur umum / nasional atau penetapan hari serentak untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan.
BAB IV
PENUTUP
Dengan telah selesainya penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) SMP Yayasan Bina Bangsa, maka salah satu pedoman dan acuan untuk kegiatan belajar mengajar telah dimiliki oleh SMP Yayasan Bina Bangsa. Dengan mengacu pada peraturan